Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai dapat merusak kekuatan sistem hukum di area Indonesia.
Hal itu terungkap di dialog umum bertajuk “Kejaksaan Superbody serta Ancaman Kekuasaan Absolut” ini diselenggarakan di tempat Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa jumlah pasal yang digunakan dinilai berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang tersebut diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih besar dari 50 peserta, mayoritas siswa hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Keilmuan Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, lalu Advokat & Praktisi Hukum serta Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, siswa hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama pada revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang dimaksud ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa jadi menghadirkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang dimaksud belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya saja menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukanlah sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang dimaksud efektif.
“Beberapa pasal pada UU Kejaksaan berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia yang dimaksud telah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang tersebut jelas semata-mata akan membuka prospek terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






