Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menetapkan 9 dituduh baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang tersebut masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah pernah dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, sudah ada dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tiada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada dalam Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang mengakumulasi informasi masalah keberadaan yang digunakan bersangkutan.
“Kita sedang mengoleksi informasi, keberadaan yang tersebut bersangkutan seperti apa, apakah dikarenakan sakit misalnya atau memang sebenarnya bukan di tempat tempat, semua informasi itu akan kita dalami dan juga update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang telah lama ditetapkan terperiksa pada Mulai Pekan (20/1/2025), 7 dalam antaranya telah terjadi dijalankan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT serta juga segera diadakan penjara selama 20 hari kedepan pada Rutan Salemba Unit Kejagung, Ibukota Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang tersebut bersangkutan (HAT) sebelum diadakan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang dimaksud diadakan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terperiksa yang dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






